Siaran Pers : Audiensi Forum Komunikasi Nelayan Rajungan Nusantara dengan DJPT Kementerian Kelautan dan Perikanan

Pada hari Rabu 5 Mei 2021, Forum Komunikasi Nelayan Rajungan Nusantara (FORKOM NELANGSA)  telah mengadakan pertemuan dengan Direktur Perijinan dan  Kenelayanan serta Direktur Pengelolaan Sumber Daya Perikanan – DJPT berserta masing-masing jajarannya dengan tujuan : 1) Memberikan laporan singkat mengenai hasil pertemuan nelayan rajungan dan pembentukan Forum Komunikasi Nelayan Rajungan Nusantara; 2) Diskusi terkait langkah strategis Forum Komunikasi Nelayan Rajungan Nusantara untuk ikut berperan aktif dalam memperkuat pengelolaan perikanan rajungan di Indonesia, dan 3) Meminta saran dan dukungan dari Kementerian Perikanan dan Kelautan (KKP) terhadap penguatan Forum Komunikasi Nelayan Rajungan Nusantara.

Meskipun secara kelembagaan baru terbentuk, namun selama ini para anggota forum nelayan rajungan sudah berinisiatif melalui aktivitas pemanfaatan rajungan yang berkelanjutan, misalnya pembuatan apartemen rajungan, pengembangan kawasan perlindungan rajungan serta berkolaborasi dengan pemerintah pusat dan provinsi, serta mitra lainnya.

Forum berharap untuk lebih aktif berperan dalam mewujudkan pemanfatan rajungan yang berkelanjutan sekaligus berharap bisa mendapatkan bimbingan dari pemerintah dalam pengembangan kapasitas berorganisasi dan program kerja. Selain itu, Forum juga dapat menjadi media penyaluran aspirasi nelayan rajungan untuk berperan sebagai mitra strategis pemerintah pengelolaan rajungan yang berkelanjutan di Indonesia.

Meskipun sampai saat ini FORKOM NELANGSA baru terbatas di beberapa provinsi, namun Forum bersifat terbuka bagi seluruh nelayan rajungan yang ada di Indonesia yang peduli terhadap lingkungan, mandiri dan tidak berafiliasi dengan organisasi politik manapun. Saat ini Tim Koordinasi Nasional FORKOM NELANGSA terdiri dari Koordinator Nasional,  Sekretaris, dan Bendahara Umum dan beberapa simpul wilayah.

Pendirian Forum Komunikasi Nelayan Rajungan Nusantara telah dilegalkan melalui akta pendirian Akta No. 15 Tahun 2020 (oleh kantor Notaris – PPAT, Debby Ekowati, SH, MH di Jepara) pada tanggal 14 Desember 2020 dan pengesahan status berbadan hukum oleh Kementerian Hukum dan HAM melalui SK Nomor AHU-0012771.AH.01.07.Tahun-2020.

Mustain, Koordinator Nasional FORKOM NELANGSA, menjelaskan “Visi kami adalah menuju pengelolaan perikanan rajungan berdasarkan prinsip pemanfaatan yang berkelanjutan, dan berkeadilan. Kami menyadari keberlangsungan mata pencarian kami tergantung pada kelestarian sumberdaya rajungan”.  Selanjutnya Mustain mengatakan “Forum ini juga dibentuk terutama untuk menyalurkan aspirasi nelayan rajungan dan menjadikan nelayan sebagai pelaku aktif dalam perencanaan pengelolaan perikanan rajungan baik di daerah masing-masing maupun di tingkat nasional”.

Direktur Pengelolaan Sumber Daya Ikan Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Trian Yunanda menyambut baik terbentuknya Forum Komunikasi Nelayan Rajungan ini dan berharap agar bisa bersinergi dengan program pemerintah. KKP saat ini sedang menyusun kebijakan terkait pengelolaan perikanan rajungan sehingga kontribusi dari nelayan tentu sangat berharga. “Masukan dari nelayan akan kita dengar dan pemerintah siap bersinergi” Tegasnya.

Sejalan dengan itu, Mahrus dari Direktorat Perijinan dan Kenelayanan sangat mendukung inisiatif Forum Komunikasi Nelayan Rajungan. Beliau menjelaskan bagaimana pemerintah berupaya untuk membantu dan melindungi profesi nelayan seperti yang telah diatur dalam UU No.7 Tahun 2016. Beberapa program pemerintah terkait bantuan nelayan diantaranya bantuan permodalan, dukungan sarana penangkapan dan budidaya, asuransi nelayan, program kampung nelayan, pelatihan-pelatihan hingga bantuan pendidikan untuk anak nelayan. Satu hal yang perlu diingatkan adalah semua bantuan ini tidak diberikan kepada individu nelayan namun minimal kepada Kelompok Usaha Bersama (KUB). “Forum Nelayan Rajungan bisa mendata anggota nelayan rajungan dan KUB di wilayah masing-masing dan mengusulkan program bantuan ke KKP” tandas Mahrus.

Atas nama Forum Komunikasi Nelayan Rajungan Nusantara, kami menyampaikan beberapa permohonan kepada pemerintah sebagaimana berikut ini:

  1. KKP dan Dinas Kelautan dan Perikanan di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota agar selalu melibatkan Forkom Nelangsa dalam pertemuan, diskusi dan pembahasan perikanan rajungan untuk menyampaikan suara nelayan rajungan.
  2. Menjadikan Forkom Nelangsa sebagai mitra pemerintah yang aktif memberikan masukan dan membantu upaya pemerintah dalam program pengelolaan perikanan rajungan di Indonesia secara berkelanjutan.
  3. Meminta dukungan KKP dan DKP Provinsi dan Kab/Kota dalam menertibkan penggunaan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan (mis. cantrang), serta penegakan hukum dan pengawasan terkait jalur penangkapan ikan.
  4. Melibatkan peran penyuluh dalam mendampingi forum nelayan untuk pengurusan kartu KUSUKA, pendaftaran kapal, dsb.
  5. Akses terhadap permodalan dan Asuransi Nelayan, serta program peningkatan kapasitas (misalnya: pelatihan, inovasi teknologi, dsb), serta bantuan pemerintah/hibah
  6. Memohon kesediaan pejabat utama KKP menjadi Dewan Pembina dalam struktur organisasi forum ini

Terkait dengan permohonan poin nomor 6 enam, Direktur Pengelolaan Sumber Daya Ikan Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Trian Yunanda beserta Direktur Perijinan dan Kenelayanan Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Ridwan Mulyana telah bersedia duduk menjadi Dewan Pembinan dari Forkom Nelangsa.

 

Informasi lebih lanjut, hubungi:

Mustain

Ketua Forum Komunikasi Nelayan Rajungan Nusantara Periode 2021—2025

[Nomor HP: 0812-1533-7605]

Siaran Pers : Audiensi Forum Komunikasi Nelayan Rajungan Nusantara dengan DJPT Kementerian Kelautan dan Perikanan
Kembali ke Atas