Legalisasi Forum Komunikasi Nelayan Rajungan Nusantara merupakan salah satu bentuk pengakuan negara terhadap keberadaan organisasi dan upaya untuk nelayan rajungan lebih diakui dan dikenali oleh pemerintah.
Dengan semangat tersebut, Forum kemudian mengadakan pertemuan secara daring dengan salah satu notaris di Jepara yaitu Ibu Debby Ekowati, SH, M.Kn pada tanggal 27 November 2020 yang dihadiri oleh pengurus dan anggota; yang difasilitasi oleh SFP.
Tujuan dari pertemuan adalah untuk mengetahui prosedur dan persyaratan pengurusan legalisasi forum untuk memperoleh akta pendirian dan surat keterangan terdaftar dari Kementerian Hukum dan HAM (KEMKUMHAM). Pertemuan ini juga sangat penting bagi nelayan yang berkeinginan mengurus legalitas administrasi bagi kelompok nelayan, Kelompok Usaha Bersama (KUB) ataupun koperasi.
Dalam paparannya, Ibu Debby selaku notaris menjelaskan peran nelayan rajungan sebagai mitra pemerintah diharapkan terlibat aktif dan bekerja sama secara penuh dalam upaya pengelolaan perikanan rajungan di Indonesia. Ketika sebuah wadah komunikasi nelayan dibentuk maka perlu menjadikan organisasi tersebut terdaftar secara resmi (formal) sehingga kuat secara hukum dan organisasi tersebut diakui oleh pemerintah Indonesia.
Beberapa bentuk organisasi yang dikenal secara legal antara lain Yayasan, Perkumpulan dan Koperasi. Selanjutnya, dengan mempertimbangkan ciri dan tujuan dari Forum Komunikasi Nelayan Rajungan Nusantara, maka bentuk kelembagaan yang sesuai adalah Perkumpulan.
Adapun syarat-syarat pembentukan sebuah perkumpulan adalah memiliki nama yang disetujui oleh Kementrian Hukum dan HAM, memiliki maksud dan tujuan yang tidak bertentangan dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, memiliki pengurus dan alamat perkumpulan yang jelas serta memiliki modal pangkal perkumpulan sebesar lima juta rupiah.
Untuk pengurus perkumpulan, terdapat satu persyaratan utama di mana pengurus inti — yang terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Bendahara — tidak boleh berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Sedangkan bagi Ketua Dewan Pengawas atau anggotanya diperbolehkan berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).
Prosedur pembuatan Akta Pendirian dan Surat Keterangan Terdaftar dimulai dengan pengecekan usulan nama perkumpulan di basis data KEMKUMHAM. Proses ini membutuhkan waktu maksimal selama 14 hari kerja. Jika pengecekan nama disetujui maka akan dilanjutkan dengan proses pendaftaran akta di kementrian hukum dan HAM. Normalnya seluruh proses legalisasi akan membutuhkan waktu kurang dari satu bulan.
Dokumen yang dibutuhkan untuk menerbitkan Akta Notaris dan Surat Pendaftaran Lembaga adalah AD/ART Lembaga, KTP Pengurus Inti, Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pengurus, dan beberapa surat pernyataan yang didapatkan dari notaris.
Proses selanjutnya yang dibutuhkan adalah pembuatan NPWP perkumpulan yang diurus di Kantor Pajak setempat atau secara online melalui website www.eseg.pajak.go.id dengan melampirkan dokumen akta pendirian, serta NPWP, KTP dan KK salah satu pengurus.