Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan sedang gencarnya melakukan berbagai upaya perbaikan pengelolaan perikanan melalui terbitnya berbagai kebijakan baru guna mendukung perikanan yang keberlanjutan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat nelayan serta pendapatan negara. Sampai dengan akhir Juni 2021, telah ada kurang lebih 28 regulasi terbaru dalam bentuk peraturan Menteri Kelautan dan perikanan yang diterbitkan. (http://jdih.kkp.go.id)
Terkait pengelolaan perikanan rajungan, beberapa aturan yang telah dikeluarkan antara lain Permen KP No. 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp), dan Rajungan (Portunus sp) di Wilayah Negara Republik Indonesia; Permen KP No. 18 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan Laut Lepas Serta Penataan Andon Penangkapan Ikan; serta Permen KP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyusunan Rencana Pengelolaan Perikanan (RPP) dan Lembaga Pengelola Perikanan (LPP) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.
Salah satu fokus KKP saat ini adalah peninjauan kembali Rencana Pengelolaan Perikanan (RPP) rajungan yang disahkan melalui Kepmen KP No. 70 Tahun 2016. RPP rajungan ini telah berakhir masa berlakunya pada akhir tahun 2020 sehingga perlu ditinjau Kembali dan disusun Rencana Aksi untuk lima tahun selanjutnya guna mencapai sasaran dan tujuan dari RPP rajungan.
Penyusunan RPP rajungan menjadi sangat penting karena merupakan pedoman pelaksanaan pengelolaan perikanan rajungan dalam rangka pengelolaan sumber daya ikan yang berkelanjutan. Pemerintah pusat dan daerah serta pemangku kepentingan lainnya mempunyai kewajiban yang sama untuk melaksanakan rencana aksi yang diadopsi dalam RPP ini secara konsisten dan berkelanjutan.
Saat ini tim Penyusun RPP rajungan yang terdiri dari berbagai unsur dan ahli dalam pengelolaan perikanan telah menyusun dokumen awal RPP Rajungan. Sesuai amanat dalam Permen KP No. 22 Tahun 2021, maka perlu dilakukan konsultasi publik dengan melibatkan pemangku kepentingan guna mendapatkan mendapatkan masukan, tanggapan, dan saran perbaikan pada dokumen awal RPP.
Apresiasi perlu diberikan kepada tim penyusun RPP rajungan kali ini yang berupaya menggalang semua pihak dalam proses penyusunan RPP. Pihak pemerintah pusat dan daerah, akademisi, Lembaga non pemerintah dan tidak ketinggalan para nelayan rajungan yang merupakan bagian penting dalam perikanan ini benar-benar dilibatkan melalui berbagai seri pertemuan dan diskusi kelompok terfokus (FGD).
Para nelayan rajungan yang diwakili oleh pengurus Forum Komunikasi Nelayan Rajungan Nusantara (FORKOM NELANGSA) diundang hadir dan mewarnai jalannya diskusi tentang RPP rajungan yang sampai saat ini telah dilakukan sebanyak tiga kali yaitu pada tanggal 17 Juni 2021, 5-6 Juli 2021 dan terakhir 29 Juli 2021. Bahkan KKP mengakui dan mengapresiasi para pengurus Forkom Nelangsa yang hadir karena aktif berpartisipasi dalam proses review RPP rajungan. Para nelayan benar-benar berbicara dalam pertemuan tersebut dan memberikan perspektif berharga dari pengalaman nyata di tingkat lapangan. Sanjungan juga diberikan oleh Ibu Besweni dari KKP selaku Koordinator Tim RPP rajungan memberikan pujian kepada para nelayan karena dengan kondisi pandemi saat ini, nelayan masih bisa hadir secara virtual dalam pertemuan diskusi RPP rajungan ini yang dilakukan secara online.
Di sisi lain, Pak Mustain sebagai Ketua Forkom Nelangsa merasa terhormat bisa diundang oleh pemerintah pusat dalam diskusi soal RPP rajungan. “Kami sangat tersanjung karena diundang khusus oleh tim penyusun RPP rajungan dan diberikan kesempatan yang luas untuk berbicara sebagai nelayan tentang masalah yang ada di lapangan dengan bahasa sederhana ala nelayan”, ujarnya.
Menurutnya, RPP rajungan merupakan hal penting untuk diketahui oleh nelayan dokumen ini akan berdampak pada aktifitas kenelayanan kedepan sehingga penting bagi kami untuk menyampaikan aspirasi nelayan agar bisa diakomodasi dalam dokumen rencana pengelolaan perikanan rajungan.
RPP rajungan disusun melalui prinsip pengelolaan perikanan dengan pendekatan ekosistem. Isu penting yang dibahas dalam RPP meliputi Sumber Daya Ikan dan lingkungan, sosial-ekonomi Perikanan, dan tata kelola Perikanan.
Selanjutnya akan ditetapkan sasaran yang ingin dicapai di masing-masing isu dengan mengacu pada indikator capaian dengan memperhatikan tolak ukur atau kondisi yang ada saat ini. Pada akhirnya, untuk mencapai sasaran tersebut maka ditetapkan rencana aksi untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dalam bentuk program dan/atau kegiatan Pengelolaan Perikanan yang disepakati dan dilakukan sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing unit kerja serta para pihak.
Dalam prosesnya, utamanya pada FGD awal tanggal 17 Juni 2021, pengurus Forkom Nelangsa diundang secara resmi sebagai Penanggap untuk memberikan masukan terhadap isu Lingkungan dan Sosial Ekonomi yang dihadapi oleh nelayan rajungan.
Beberapa info dan perspektif yang diberikan oleh Forkom Nelangsa yang diakomodasi oleh tim penyusun ke dalam dokumen RPP rajungan antara lain terkait konflik alat tangkap antara nelayan, konflik daerah penangkapan ikan serta konflik nelayan dengan kegiatan non perikanan yang cukup berdampak negatif terhadap lingkungan, yaitu penambangan pasir di Lampung Timur.
Pak Miswan, Ketua Forkom Nelangsa provinsi Lampung, menambahkan bahwa di tingkat lapangan sering kali ditemukan berbagai alat tangkap merusak yang sengaja diganti namanya namun pada prinsipnya tetap merusak lingkungan hanya untuk menghindari temuan atau hukuman dari pihak berwajib.
Pengurus Forkom Nelangsa menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum dari pihak berwenang terhadap keberadaan alat tangkap dan aktifitas lain yang merusak sumberdaya perikanan rajungan yang berdampak buruk kepada kesejahteraan nelayan rajungan skala kecil.
Dari sisi sosial ekonomi, Pak Nur Alimin Sekretaris Forkom Nelangsa menyarankan perlu adanya pengaturan harga baku untuk komoditas nelayan karena seringkali terjadi permainan harga rajungan di tingkat nelayan yang merugikan begitu juga soal tindakan illegal oknum tertentu yang mencampur daging rajungan dengan bahan lain sehingga menyebabkan produk nelayan itdak diterima oleh pasar.
Terkait konflik alat tangkap, pengurus Forkom Nelangsa tidak hanya menyampaikan masalah tentang konflik namun juga menyarankan masukan dan saran terkait pembagian jalur alat tangkap bagi nelayan skala besar dan skala kecil serta solusi pengaturan waktu melaut antara berbagai jenis alat tangkap sehingga tidak terjadi perselisihan dan kerugian bagi masing-masing pihak.
“Komunikasi yang baik antar nelayan yang berbeda alat tangkap juga sangat diperlukan sehingga sangat diharapkan bagi pihak pemerintah terutama Dinas Kelautan dan Perikanan di daerah untuk memfasilitasi pertemuan ini” usul pak Mustain.
Pada akhirnya, Forkom Nelangsa berharap dengan adanya penyusunan Rencana Pengelolaan Perikanan yang baru ini benar-benar akan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kelestarian sumberdaya rajungan yang tentunya akan meningkatkan penghidupan nelayan rajungan skala kecil.
Dokumen rencana ini tidak hanya menjadi sebuah dokumen untuk menggugurkan kewajiban pemerintah dan menjadi penghias lemari di kantor, namun memberikan dampak nyata bagi pengelolaan perikanan rajungan yang lestari di negara kita tercinta. Merdeka…!!