Persyaratan Anggota

A. KRITERIA PERSYARATAN

  1. Nelayan yang tergabung dalam Forum Nelayan rajungan (Forkom Nelangsa) berkomitmen pada praktik penangkapan ikan yang berkelanjutan peraturan yang berlaku sebagai berikut:
    • Rajungan tidak kurang dari lebar karapas 10 cm atau berat 60 gram.
    • Tidak ada betina yang bertelur (atau jika tanpa sengaja ada betina bertelur yang tertangkap maka akan dilakukan karantina/penetasan betina bertelur tersebut)
    • Tidak ada rajungan dari alat tangkap merusak
  2. Untuk menghindari dan meminimalisir tindakan IUU, nelayan yang tergabung dalam Forkom Nelangsa adalah individu nelayan, anggota KUB/Koperasi yang memiliki Kartu KUSUKA dan mendaftarkan kapal yang digunakan untuk menangkap rajungan. Forkom Nelangsa akan menyampaikan dan bekerja sama dengan pemerintah untuk mendukung dan membantu anggota Forum Nelayan rajungan yang belum mendaftarkan kapal.
  3. Alat tangkap yang digunakan untuk menangkap rajungan harus alat tangkap pasif yang lebih ramah lingkungan dari pada alat tangkap aktif (misal Mini-trawl).
  4. Nelayan harus mematuhi AD-ART dan peraturan organisasi yang telah ditetapkan dan disyaratkan oleh Forum Nelayan rajungan.

 

B. MEKANISME MENJADI ANGGOTA FORKOM NELANGSA

  1. Nelayan rajungan yang ingin bergabung dalam keanggotaan Forkom Nelangsa harus mendaftar secara individu (tidak sebagai kelompok)
  2. Mengajukan surat permohonan menjadi anggota kepada Ketua Forkom Nelangsa dengan mengisi formulir pendaftaran yang disediakan oleh pengurus.
  3. Melampirkan fotocopy KTP dan/atau Kartu KUSUKA
  4. Melampirkan surat dukungan dari salah satu pengurus Forkom Nelangsa di simpul wilayah atau di Tim Koordinasi Nasional atau Kepala Desa atau DKP setempat, atau pihak lainnya yang menyatakan bahwa calon anggota tersebut adalah nelayan rajungan
  5. Formulir pendaftaran anggota yang telah diisi beserta lampirannya, diserahkan kepada pengurus yang nantinya akan ditetapkan status keanggotaan pemohon oleh Tim Koordinasi Nasional yang memenuhi syarat menjadi Anggota Biasa, Anggota Inti atau Anggota Kehormatan.
  6. Ketua Forkom juga bisa menyebarkan data calon anggota yang baru melalui berbagai media komunikasi kepada anggota saat ini untuk verifikasi dalam waktu 7 hari jika ada bantahan.
  7. Jika ada bantahan dari anggota saat ini dalam waktu yang ditetapkan, maka pengurus akan melakukan klarifikasi kepada pihak terkait dengan cara yang transparan dan adil
  8. Pengurus Nasional akan menerbitkan Nomor Anggota dan Kartu Tanda Anggota Forkom kepada pengusul jika telah diverifikasi dan disetujui oleh Tim Koordinasi Nasional.
Kembali ke Atas